Kejar Waktu Isi Kursi Kosong Kepala OPD : DPRD Berharap Terisi Sebelum Jabatan Marjuki Habis
KABUPATEN BEKASI - Pengisian kekosongan jabatan eselon Kepala Dinas atau Badan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi harus kejar-kejaran dengan proses pengusulan pemberhentian Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi Akhmad Marjuki. Diketahui, Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengeluarkan surat dengan Nomor: 1527/OD.01/Pemotda, Tanggal 16 Maret 2022 yang ditujukan kepada Plt. Bupati Bekasi, perihal Proses Pengusulan Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Bekasi karena berakhirnya masa jabatan pada tanggal 22 Mei 2022. "Harapan saya, betul-betul bisa terlaksana, selambatnya-lambatnya bulan ini pengisian kekosongan kepala dinas,"kata Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Aria Dwi Nugraha kepada awak media. Aria mengatakan kekosongan jabatan kepala dinas itu berdampak terhadap kinerja Pemerintah Kabupaten Bekasi, sehingga harus menjadi perhatian utama. "Ini menjadi persoalan sebetulnya, harusnya kan kekosongan di SKPD ini harus menjadi perhatian, karena kekosongan ini tentu berdampak terhadap kinerja apalagi pelayanan-pelayanan untuk masyarakat Kabupaten Bekasi,"tuturnya. Aria mengatakan untuk proses pemberhentian Plt Bupati sejauh ini DPRD melalui badan musyawarah (Bamus) sudah melakukan proses untuk menggelar rapat paripurna tersebut. "Berdasarkan rapat tadi sudah ada pembicaraan dalam menjadwalkan rapat paripurna tetapi untuk pastinya mungkin bisa tanya ke pimpinan DPRD", katanya. Arya yang juga berharap siapapun personal yang mengisi jabatan Pj Bupati dan berasal dari Pemprov harus melaksanakan tindaklanjut dari program yang belum dilaksanakan oleh Plt Bupati. "Yang paling penting adalah substansinya, seorang Pj bukan hanya tahu soal kultur dan karakter soal Bekasi tapi harus memiliki rasa cinta kepada Bekasi," jelasnya. Sekadar informasi, Pemerintah Kabupaten Bekasi pasca berhentinya beberapa kepala daerah baik yang tersangkut persoalan hukum, diberhentikan maupun yang meninggal dunia, meninggalkan beberapa persoalan dan salah satu yang sangat dirasakan adalah kosongnya 12 kursi kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah) baik kepala dinas maupun kepala Badan, Hal ini tentunya menimbulkan kurang optimalnya roda pemerintahan berjalan disebabkan terbatasnya kewenangan pengambilan keputusan oleh Plt kepala dinas. Sementara kepala daerah sampai detik ini belum bisa mengambil kebijakan dikarenakan jabatan yang melekat terprotek oleh aturan, ini menambah panjang persoalan, karena beberapa pengambilan kebijakan itu harus ada keputusan atau persetujuan dari pemerintah pusat (Mendagri) karena kebijakan tidak bisa diambil sendiri. Menanggapi setumpuk persoalan iti, Ergat Bustomy dari Komite Masyarakat Peduli Indonesia meminta kepada pemerintah Provinsi Jawa Barat sebagi bagian dari pemerintah pusat seyogyanya mendorong pemerintah pusat agar bisa melihat dua persoalan yang sedang dialami di Kabupaten Bekasi yaitu Plt Bupati yang sampai saat ini belum definitif, dan kekosongan 12 Jabatan eselon dua yang seharusnya lebih diutamakan karena demi lancarnya berjalanya pemerintahan. "Situasi dan kondisi yang terjadi saat ini bukan tidak mungkin akan menambah panjang persoalan yang sedang dialami di Kabupaten Bekasi," kata Ergat. Ironisnya, kata dia, saat ini Pemerintah Provinsi Jabar malah mengutamkan untuk mendorong berakhirnya masa jabatan Plt Bupati. Kendati memang sesuai jadwal plt bupati sudah habis masa jabatan, namun, kata dia, harusnya berbarengan dengan itu PemprovJabar juga segera mengisi kekosongan belasan kursi kepala dinaS. "Kami berharap antara pemerintah provinsi dan pemerintah pusat (Kemendagri) melek dalam melihat persoalan yang sedang dialami di Kabupaten Bekasi, bukan malah persoalan lain lebih dikedepankan, dan jangan lebih mengedepankan ego ketimbang kepentingan khalayak banyak khusunya buat masyarakat kabupaten Bekasi," ucap Ergat. (dim/fan/mhs)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: